Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil, dilaksanakan setelah menempuh CPNS menempuh Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan, Uji Kesehatan dan memenuhi persyaratan lainnya.
LANDASAN YURIDIS
- Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ;
PERSYARATAN
- Fotokopi SK Pengangkatan CPNS;
- Fotokopi Surat Perintah Melaksanakan Tugas ;
- Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari Kepala Instansi/ Unit kerja ;
- Fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan ;
- Fotokopi DP 3 1 tahun terakhir ;
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang digunakan untuk pengangkatan CPNS ;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) ;
- Asli Hasil Uji Kesehatan dari Dokter Yang Berkompeten